Layanan Pengaduan Konsumen Dalam Negeri

1. Apa itu Layanan Pengaduan Konsumen? 


Layanan pengaduan konsumen adalah mekanisme yang disediakan oleh lembaga pemerintahan kepada konsumen untuk menyampaikan keluhan atau ketidakpuasan mereka terhadap produk atau jasa yang mereka gunakan, terutama yang berkaitan dengan kerugian materiil atau potensi kerugian.


Layanan ini bertujuan untuk menampung dan menyelesaikan keluhan tersebut, serta memastikan adanya perlindungan bagi konsumen. 


2. Dimana saya bisa menggunakan Layanan Pengaduan Konsumen? 


Layanan Pengaduan Konsumen berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.


Anda dapat mengunjungi halaman website https://ditjenpktn.kemendag.go.id/ untuk informasi selengkapnya.  


3. Bagaimana cara melakukan pengaduan konsumen? 


Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • WhatsApp (Chat Only) :  0853 1111 1010
  • Telepon : 021- 3441839
  • Email :  pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
  • Website : simpktn.kemendag.go.id
  • Alamat Kantor : Direktorat Pemberdayaan Konsumen Gedung I Lantai 6 Jl. MI Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110


Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut